Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan hingga 11 Maret 2026 pihaknya telah menerima total 5.080 laporan pengaduan dari masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK telah menerima 5.080 aduan masyarakat yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan jumlah laporan yang tinggi ini menunjukkan partisipasi masyarakat yang besar dan kepercayaan publik kepada KPK.
“KPK memastikan setiap laporan yang disampaikan tidak akan berhenti sebagai catatan atau tumpukan berkas, tetapi akan diproses dan ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.
Meski begitu, ia mengimbau masyarakat yang mengirimkan laporan untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar proses penanganannya lebih efektif.
Asep menekankan pengaduan dari publik sangat penting bagi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk melalui operasi tangkap tangan atau OTT.
“Tertangkap tangan para pelaku tindak pidana korupsi ini tidak terlepas dari laporan dari masyarakat kepada kami, atau bantuan dari masyarakat yang melaporkan tentang terjadinya tindak pidana korupsi di daerahnya,” ujarnya.
OTT terakhir yang dilakukan KPK menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Provinsi Bengkulu.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026